Anies Baswedan Jadi Presiden, Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan


Pemilu sudah semakin dekat. Beberapa nama calon presiden sudah mencuat ke permukaan. Diantara beberapa nama tersebut salah satu yang dianggap cukup kuat untuk melaju di Pilpres adalah Anies Baswedan. Dari beberapa survei yang digelar Anies baswedan masih merupakan salah satu nama yang diperhitungkan di pemilihan mendatang.

Tentu bukan tanpa alasan kenapa cukup banyak orang yang memfavoritkan calon presiden dari koalisi perubahan ini. Salah satunya adalah karena serangkaian program unggulan yang ditawarkan oleh Anies Baswedan yang dianggap berpihak ke rakyat kebanyakan. Misalnya saja soal pembebasan pajak bumi dan bangunan.

Program yang sebelumnya sudah sukses Anies terapkan di DKI Jakarta ketika ia memimpin provinsi tersebut akan dicanangkan untuk skala Nasional. Tentu saja hal ini terjadi jika ia terpilih di Pilpres tahun 2024 ke depan. Dengan penerapan ke skala nasional kedepannya tentu diharap semakin banyak penerima manfaat dan semakin besar juga efek positif yang dirasakan masyarakat secara keseluruhan.

Program pembebasan pajak bumi dan bangunan yang dilakukan Anies ini membawa manfaat bagi banyak pihak. Tak hanya untuk mereka yang mendapatkan pembebasan pajak saja akan tetapi juga untuk masyarakat luas secara umum.

Hal ini bisa terjadi karena dengan dibebaskannya pajak bumi bangunan maka beban finansial seseorang akan berkurang. Sehingga dana yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang sifatnya produktif. Dan hal ini jelas saja bisa menggerakkan ekonomi di wilayah tersebut yang dampaknya bisa dirasakan secara luas.

Untuk yang mendapatkan keringanan berupa penggratisan pajak bumi dan bangunan sendiri ada cukup banyak baik itu sifatnya individu maupun non individu. Untuk yang non individu misalnya saja penggratisan PBB untuk rumah ibadah.

Sedangkan untuk yang perseorangan ada beberapa golongan orang yang dianggap berjasa untuk negara dan bangsa yang mendapatkan penggratisan PBB diantaranya adalah untuk para guru, pensiunan PNS maupun pensiunan TNI/Polri, veteran serta pejuang dan pahlawan kemerdekaan, mereka mereka yang mendapatkan tanda bintang jasa,  dan juga mantan presiden dan wakil presiden.


0 Komentar

Iconpro | by Template blogger